Diskusi
Details
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi Indonesia yang memungkinkan masyarakat secara langsung memilih pemimpin mereka baik di tingkat lokal. Di tahun 2024, Pilkada telah berhasil diselenggarakan secara serentak di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Pilkada serentak 2024 merupakan pilkada dengan dinamika politik setelah penyelenggaraan Pemilu serentak pada Februari 2024. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak di tahun yang sama untuk pertama kalinya, memberikan peluang yang strategis untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat sistem demokrasi Indonesia.
Dari sisi penyelenggaraan pemilihan oleh KPU RI, sebagai debut pertama kali penyelenggaraan Pilkada serentak di 545 daerah, secara umum Pilkada serentak di 2024 berjalan baik. Meskipun, terdapat beberapa masalah yang dihadapi seperti penundaan atau pemungutan suara ulang dan terdapat konflik-konflik di tempat pemungutan suara (TPS). Namun, dari sisi substansi, menganut pada prinsip otonomi daerah, secara ideal Pilkada menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin yang dianggap dapat memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sehingga, partisipasi masyarakat berperan penting dalam pilkada.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu yang harus dievaluasi dari Pilkada serentak 2024 karena partisipasi yang rendah jika diukur dari kehadiran masyarakat memilih di TPS. Misalnya di DKI Jakarta, menurut Tempo hanya 58 persen kehadiran masyarakat yang memilih di TPS. Jika mengacu pada teori perilaku politik, rendahnya partisipasi masyarakat dapat disebabkan oleh berbagai aspek dari rendahnya pendidikan politik, minimnya akses informasi, hingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik (penyelenggaraan pemilihan) yang ada saat ini.
Tidak hanya partisipasi masyarakat, catatan lainnya juga terkait dengan fenomena kotak kosong. Terdapat 36 daerah yang hanya diikuti oleh pasangan calon tunggal pada gelaran Pilkada serentak 2024. Dari 36 daerah tersebut, dua daerah yaitu Bangka dan Pangkalpinang dimenangkan oleh kotak kosong. Hal tersebut merefleksikan kepercayaan masyarakat yang menurun terhadap demokrasi yang berjalan melalui Pilkada serentak 2024. Masih banyak persoalan substantif dari prinsip demokrasi dan otonomi daerah yang perlu dievaluasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menariknya, belum selesai tahapan penetapan hasil Pilkada, muncul wacana terkait penyelenggaraan Pilkada yang akan dilakukan secara tidak langsung; dipilih oleh DPRD oleh Presiden Prabowo Subianto. Salah satu latar belakangnya adalah evaluasi Pilkada serentak yang memakan anggaran besar lantaran biaya politik yang sangat besar. Gayung bersambut, wacana Presiden tersebut ditanggapi secara positif oleh beberapa partai seperti Golkar, PKB, dan Demokrat dan akan menjadi pembahasan di DPR. Tidak hanya itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengisyaratkan persetujuan atas wacana tersebut.
Penyelenggaraan Pilkada penting bagi demokrasi dan juga terkait dengan otonomi daerah. Jika Pilkada dipilih oleh DPRD, maka otonomi masyarakat dalam menentukan Kepala Daerahnya menjadi hilang. Mengingat pentingnya pembuatan kebijakan terkait penyelenggaraan Pilkada kedepan yang berdasarkan prinsip demokrasi dan tanpa mengenyampingkan otonomi daerah, Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) Indonesia, The Habibie Center, dan didukung oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, akan menyelenggarakan seri pertama dari Dialog Demokrasi di tahun 2025 yang berjudul “Evaluasi dan Arah Kebijakan Pilkada Serentak”. Diskusi ini ditujukan untuk mendorong terjadinya dialog antar pemangku kepentingan terkait demokrasi dan pembangunan di Indonesia dimulai dari daerah.
Program
14:00 – 14:20 Pembukaan
Ilham A. Habibie (Ketua Dewan Pembina The Habibie Center)
Dr. Denis Suarsana (Direktur Konrad-Adenauer-Stiftung (KAS) untuk Indonesia & Timor-Leste)
14:20 – 14:30 Pidato Kunci
Dr. Sugeng Hariyono, M.Pd (Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia)
14:30 – 14:35 Pengantar Sesi Dialog Demokrasi
Moderator: Heroik M. Pratama (Program Officer, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi)
14:30 – 15:35 Diskusi Panel
Panelis:
1. Dr. Drs. Bahtiar, M.Si (Dikrektur Jendral Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia)
Tema: “Evaluasi kebijakan, implementasi, dan peran pemerintah dalam Pilkada serentak 2024 yang demokratis dan selaras dengan prinsip otonomi daerah.”
2. Prof. Firman Noor (Senior Associate Fellow The Habibie Center dan Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional)
Tema: “Dinamika kebijakan Pilkada dan dampaknya terhadap dinamika demokrasi lokal dan partisipasi politik.
3. Luluk Nur Hamidah, M.Si (Politisi dan Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa)
Tema: “Peran dan reformasi partai politik untuk demokrasi lokal.”